Perusahaan di DKI Mau Minta Penangguhan UMP 2021? Ini Batas Waktunya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batas waktu bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang hendak mengajukan permohonan tetap menggunakan upah minimum 2020 pada tahun depan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, batas akhir pengajuan itu ialah 22 Desember 2020.
Hal itu telah datur dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.
"Kalau yang penangguhan, itu ada batasnya, karena sesuai Pergub 42/2007, sepuluh hari sebelum penetapan diberikan jangka waktu untuk penangguhan," kata Andri dalam siaran langsung melalui aplikasi Zoom, Senin (2/11).
Andri menjelaskan, selama hampir dua bulan ke depan perusahaan yang merasa terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Disnakertrans DKI.
Selanjutnya, Disnakertrans akan mengkaji permohonan perusahaan yang mengajukan usulan tersebut masuk dalam kategori terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
"Memutuskan dia (perusahaan) terdampak atau tidak terdampak berdasarkan usulan perusahaan tersebut. Kalau tidak usulkan, berarti perusahaan tersebut menyatakan dia tidak terdampak," ujar Andri.
Sebelumnya Pemprov DKI menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020. Namun, UMP 2021 itu hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu permohonan penangguhan perusahaan terdampak pandemi Covid-19,
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru