Perusahaan di DKI Mau Minta Penangguhan UMP 2021? Ini Batas Waktunya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batas waktu bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang hendak mengajukan permohonan tetap menggunakan upah minimum 2020 pada tahun depan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, batas akhir pengajuan itu ialah 22 Desember 2020.
Hal itu telah datur dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.
"Kalau yang penangguhan, itu ada batasnya, karena sesuai Pergub 42/2007, sepuluh hari sebelum penetapan diberikan jangka waktu untuk penangguhan," kata Andri dalam siaran langsung melalui aplikasi Zoom, Senin (2/11).
Andri menjelaskan, selama hampir dua bulan ke depan perusahaan yang merasa terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Disnakertrans DKI.
Selanjutnya, Disnakertrans akan mengkaji permohonan perusahaan yang mengajukan usulan tersebut masuk dalam kategori terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.
"Memutuskan dia (perusahaan) terdampak atau tidak terdampak berdasarkan usulan perusahaan tersebut. Kalau tidak usulkan, berarti perusahaan tersebut menyatakan dia tidak terdampak," ujar Andri.
Sebelumnya Pemprov DKI menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020. Namun, UMP 2021 itu hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu permohonan penangguhan perusahaan terdampak pandemi Covid-19,
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025
- Kabar Gembira, 2025 UMP Jakarta Naik 6,5 Persen
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah