Perusahaan di DKI Mau Minta Penangguhan UMP 2021? Ini Batas Waktunya

Perusahaan di DKI Mau Minta Penangguhan UMP 2021? Ini Batas Waktunya
Kepala Dinaskertrans DKI Jakarta Andri Yansyah saat konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Senin (2/11). Foto: tangkapan layar Zoom

Sementara kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.(mcr1/jpnn)

 

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu permohonan penangguhan perusahaan terdampak pandemi Covid-19,


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News