Perusahaan di DKI Mau Minta Penangguhan UMP 2021? Ini Batas Waktunya
Senin, 02 November 2020 – 23:23 WIB

Kepala Dinaskertrans DKI Jakarta Andri Yansyah saat konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Senin (2/11). Foto: tangkapan layar Zoom
Sementara kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.(mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu permohonan penangguhan perusahaan terdampak pandemi Covid-19,
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta