Perusahaan di DKI Mau Minta Penangguhan UMP 2021? Ini Batas Waktunya
Senin, 02 November 2020 – 23:23 WIB
Sementara kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.(mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu permohonan penangguhan perusahaan terdampak pandemi Covid-19,
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru