Perusahaan Dihimbau Bayar Pegawai Melebihi UMP
Rabu, 02 Maret 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menghimbau perusahaan-perusahaan bisa membayar upah pekerja di atas Umah Minimum Provinsi (UMP). Himbauan itu didasarkan adanya delapan provinsi yang menetapkan UMP tahun 2011 melebihi kebutuhan hidup layak (KHL).
Delapan provinsi itu adalah Sulawesi Utara, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Bengkulu, DI Yogyakarta dan Jambi. "Pemerintah mengimbau kepada perusahaan-perusahaan besar di Indonesia agar dapat memberikan upah layak yang nilai nominalnya lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) bagi para pekerjanya," ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (2/3).
Menurut Muhaimin, penetapan upah layak di atas upah minimum dapat disepakati dalam perundingan bipartit antara pengusaha atau manajemen perusahaan, dengan serikat pekerja atau wakil para pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
“Bagi perusahaan-perusahaan besar yang mampu secara finansial, dapat memberikan upah di atas UMP yang telah ditetapkan. Dengan upah yang layak, ketenangan bekerja dan kesejahteraan para pekerja atau buruh dapat ditingkatkan," ujarnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menghimbau perusahaan-perusahaan bisa membayar upah pekerja
BERITA TERKAIT
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik