Perusahaan Dihimbau Bayar Pegawai Melebihi UMP
Rabu, 02 Maret 2011 – 19:19 WIB
Muhaimin menambahkan, konsep dan kebijakan UMP adalah upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. "Atau dengan kata lain, upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," tukasnya.
Ada pun dalam pengambilan keputusan penetapan upah, lanjut Muhaimin, baik pengusaha maupun pekerja harus sama-sama terbuka, saling pengertian, dan bisa membangun komunikasi yang baik. “Dalam menetapkan upah memang harus mempertimbangkan beberapa faktor. Yakni, pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL) untuk peningkatan kesejahteraan, peningkatan produktivitas, upah yang berlaku di pasar dan kemampuan perusahaan," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Sulawesi Utara menempati urutan teratas dengan perbandingan UMP dengan KHL mencapai sebesar 112,30 persen. Dengan UMP Rp 1.050.000,- KHL di Sulut adalah Rp 935 ribu.
Di urutan kedua ditempati Provinsi Sumatera Utara, yakni sebesar 107, 19 persen. Dengan UMP sebesar Rp 1.350.000, KHL di Sumut adalah Rp 966 ribu.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menghimbau perusahaan-perusahaan bisa membayar upah pekerja
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen