Perusahaan Diingatkan Lebih Peduli Kesehatan Pekerja
Selasa, 22 Februari 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA — Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, I Gusti Made Arka, menghimbau seluruh perusahaan untuk menggelar pemeriksaan kesehatan pekerja secara gratis dan periodik. Menurutnya, hingga saat ini banyak perusahaan yang kurang memperhatikan kesehatan pekerjanya. “Yang patut diperhatikan semua pihak adalah upaya-upaya untuk mewujudkan tempat, kondisi dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan bebas dari kecelakaan serta penyakit akibat kerja. Terutama untuk sektor-sektot yang rawan kecelakaan kerja seperti sektor konstruksi ini,” kata Arka.
“Pemeriksaan kesehatan ini diutamakan bagi para pekerja atau buruh. Hal ini untuk menghindari terjadinya gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan maupun kondisi lingkungan kerjanya,” ungkap Arka ketika ditemui usai pemeriksaan kesehatan tenaga kerja di Puri Parkview, Jakarta Barat, Selasa (22/2).
Arka menegaskan bahwa sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pada pasal 3 ayat (1) huruf h disebutkan, pengusaha diwajibkan untuk mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit kerja baik fisik maupun psikis, keracunan, infeksi dan penularan sebagai salah satu syarat pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga:
JAKARTA — Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans, I Gusti Made Arka, menghimbau seluruh perusahaan untuk menggelar
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi