Perusahaan Diingatkan Penuhi Standar K3

Perusahaan Diingatkan Penuhi Standar K3
Perusahaan Diingatkan Penuhi Standar K3
JAKARTA—Menyikapi kecelakaan kerja yang terjadi di Pertamina kontainer Sludge Oil Recovery (SOR) di Refinery Unit (RU) IV Cilacap, Kemenakertrans mengimbau agar perusahaan-perusahaan dan para pekerja harus benar-benar mengutamakan aspek perlindungan tenaga kerja  dengan penerapan  standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja. Hal ini penting agar kecelakaan kerja serupa tidak terulang lagi.

“Perusahaan wajib menyediakan peralatan standar (K3) untuk melindungi para pekerja dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Di sisi lain pekrja pun harus sadar dan disiplin dalam menggunakan alat pelindung diri saat bekerja,” Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muji Handaya, di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (15/9).

Selain itu, pemerintah juga meminta kepada perusahaan untuk mengadakan sosialisasi K3  secara rutin. Ini agar para pekerja menyadari betapa pentingnya menggunakan peralatan-peralatan standar K3 itu ketika sedang bekerja, terutama di lingkungan kerja yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, seperti sektor jasa konstruksi, pertambangan, manufactur, kimia, perminyakan, dan lain-lain.

“Para pekerja wajib mengenakan Peralatan standar K3 sebagai alat pelindung diri ketika sedang bekerja diantaranya meliputi  pakaian kerja, sepatu kerja, kacamata kerja, sarung tangan, helm, sabuk pengaman, masker, penutup telinga, dan lainnya,” imbuhnya.

JAKARTA—Menyikapi kecelakaan kerja yang terjadi di Pertamina kontainer Sludge Oil Recovery (SOR) di Refinery Unit (RU) IV Cilacap, Kemenakertrans

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News