Perusahaan Diingatkan Penuhi Standar K3
Jumat, 16 September 2011 – 00:08 WIB
JAKARTA—Menyikapi kecelakaan kerja yang terjadi di Pertamina kontainer Sludge Oil Recovery (SOR) di Refinery Unit (RU) IV Cilacap, Kemenakertrans mengimbau agar perusahaan-perusahaan dan para pekerja harus benar-benar mengutamakan aspek perlindungan tenaga kerja dengan penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerja. Hal ini penting agar kecelakaan kerja serupa tidak terulang lagi.
“Perusahaan wajib menyediakan peralatan standar (K3) untuk melindungi para pekerja dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Di sisi lain pekrja pun harus sadar dan disiplin dalam menggunakan alat pelindung diri saat bekerja,” Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muji Handaya, di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (15/9).
Selain itu, pemerintah juga meminta kepada perusahaan untuk mengadakan sosialisasi K3 secara rutin. Ini agar para pekerja menyadari betapa pentingnya menggunakan peralatan-peralatan standar K3 itu ketika sedang bekerja, terutama di lingkungan kerja yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi, seperti sektor jasa konstruksi, pertambangan, manufactur, kimia, perminyakan, dan lain-lain.
“Para pekerja wajib mengenakan Peralatan standar K3 sebagai alat pelindung diri ketika sedang bekerja diantaranya meliputi pakaian kerja, sepatu kerja, kacamata kerja, sarung tangan, helm, sabuk pengaman, masker, penutup telinga, dan lainnya,” imbuhnya.
JAKARTA—Menyikapi kecelakaan kerja yang terjadi di Pertamina kontainer Sludge Oil Recovery (SOR) di Refinery Unit (RU) IV Cilacap, Kemenakertrans
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana PIP Universitas Bandung yang Merugikan Mahasiswa
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?