Perusahaan Diminta Penuhi Hak Pekerja Perempuan

Perusahaan Diminta Penuhi Hak Pekerja Perempuan
Perusahaan Diminta Penuhi Hak Pekerja Perempuan
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, perusahaan wajib memperhatikan berbagai macam hak-hak dasar perempuan. Hal ini guna memberikan perlindungan khusus kepada pekerja perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender.

“Perusahaan-perusahaan wajib memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja perempuan. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,” tegas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (17/12).

Ditegaskan, dalam hubungan kerja tidak boleh  ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Khususnya dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan.

“Dalam pemenuhan hak tersebut, perusahaan tidak boleh berlaku diskriminatif,” tukasnya.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, perusahaan wajib memperhatikan berbagai macam hak-hak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News