Perusahaan Diminta Penuhi Hak Pekerja Perempuan
Senin, 17 Desember 2012 – 16:58 WIB

Perusahaan Diminta Penuhi Hak Pekerja Perempuan
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, perusahaan wajib memperhatikan berbagai macam hak-hak dasar perempuan. Hal ini guna memberikan perlindungan khusus kepada pekerja perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender.
“Perusahaan-perusahaan wajib memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja perempuan. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,” tegas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (17/12).
Ditegaskan, dalam hubungan kerja tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Khususnya dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan.
“Dalam pemenuhan hak tersebut, perusahaan tidak boleh berlaku diskriminatif,” tukasnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, perusahaan wajib memperhatikan berbagai macam hak-hak
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus