Perusahaan Diminta Penuhi Hak Pekerja Perempuan
Senin, 17 Desember 2012 – 16:58 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, perusahaan wajib memperhatikan berbagai macam hak-hak dasar perempuan. Hal ini guna memberikan perlindungan khusus kepada pekerja perempuan dan mewujudkan kesetaraan gender.
“Perusahaan-perusahaan wajib memperhatikan berbagai keistimewaan yang khas yang menjadi hak dasar pekerja perempuan. Mereka memiliki hak khusus seperti hak cuti hamil, hak cuti melahirkan, hak cuti tertentu sebagai kodrat perempuan,” tegas Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (17/12).
Ditegaskan, dalam hubungan kerja tidak boleh ada perlakuan diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Khususnya dalam pemberian upah, tunjangan keluarga dan jaminan sosial, kesempatan mengikuti pelatihan, serta promosi jabatan.
“Dalam pemenuhan hak tersebut, perusahaan tidak boleh berlaku diskriminatif,” tukasnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, perusahaan wajib memperhatikan berbagai macam hak-hak
BERITA TERKAIT
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula