Perusahaan Dituntut Bisa Kelola Premi Asuransi

Perusahaan Dituntut Bisa Kelola Premi Asuransi
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Surabaya Susilo Sriyanto menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan-aturan yang bisa menjamin masyarakat tidak khawatir terhadap asuransi jika terjadi klaim.

’’Selama ini asumsi masyarakat mengurus asuransi premi gampang, tetapi kalau klaim susah,’’ kata Susilo, Senin (19/11).

Nah, OJK mengeluarkan aturan supaya industri asuransi sehat.

’’Jadi, dibentuk RPC (repayment capacity) dan juga dibentuk aturan keuangan sehingga bisa diukur kesehatan masing-masing keuangan perusahaan asuransi dan bisa beri klaim yang layak,’’ tambah Susilo.

Manajemen perusahaan dituntut harus bisa mengelola premi asuransi. Laporan keuangan, misalnya.

Selama ini laporan keuangan tidak mengikuti finansial secara internasional. Ditambah masih banyak laporan yang dilakukan secara manual.

’’Padahal, semua serba komputerisasi,’’ tegas Susilo.

Menurut dia, jika tanggal 30 sudah selesai, laporan keuangan bisa selesai pada tanggal 1 bulan berikutnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan-aturan yang bisa menjamin masyarakat tidak khawatir terhadap asuransi jika terjadi klaim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News