Perusahaan Dituntut Bisa Kelola Premi Asuransi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Surabaya Susilo Sriyanto menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan-aturan yang bisa menjamin masyarakat tidak khawatir terhadap asuransi jika terjadi klaim.
’’Selama ini asumsi masyarakat mengurus asuransi premi gampang, tetapi kalau klaim susah,’’ kata Susilo, Senin (19/11).
Nah, OJK mengeluarkan aturan supaya industri asuransi sehat.
’’Jadi, dibentuk RPC (repayment capacity) dan juga dibentuk aturan keuangan sehingga bisa diukur kesehatan masing-masing keuangan perusahaan asuransi dan bisa beri klaim yang layak,’’ tambah Susilo.
Manajemen perusahaan dituntut harus bisa mengelola premi asuransi. Laporan keuangan, misalnya.
Selama ini laporan keuangan tidak mengikuti finansial secara internasional. Ditambah masih banyak laporan yang dilakukan secara manual.
’’Padahal, semua serba komputerisasi,’’ tegas Susilo.
Menurut dia, jika tanggal 30 sudah selesai, laporan keuangan bisa selesai pada tanggal 1 bulan berikutnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan-aturan yang bisa menjamin masyarakat tidak khawatir terhadap asuransi jika terjadi klaim.
- Slamet & Ivan Disebut Bisa Perkuat FWD Insurance di Industri Asuransi
- Allianz Soroti Peran Penting Industri Asuransi dan Media di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
- Indonesia Re: Industri Asuransi Harus Punya Strategi untuk Hadapi Tantangan Global
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training