Perusahaan Dituntut Bisa Kelola Premi Asuransi

Perusahaan Dituntut Bisa Kelola Premi Asuransi
OJK. Foto: JPNN

’’Untuk itu, perlu aplikasi keuangan pendukung, fasilitas internet, dan aplikasi care system,’’ jelas Susilo.

Lantas, apakah diperlukan masa transisi? Menurut dia, tiap perusahaan berbeda-beda. Ada satu perusahaan yang membutuhkan waktu 4–5 tahun.

’’Seperti asuransi Jasa Raharja Putra. Sejak 2011 hingga sekarang masih terus. Jadi, harus investasi teknologi informasi yang luar biasa,’’ kata Susilo. (res/c15/fal)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan-aturan yang bisa menjamin masyarakat tidak khawatir terhadap asuransi jika terjadi klaim.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News