Perusahaan Dituntut Bisa Kelola Premi Asuransi
Rabu, 21 November 2018 – 03:45 WIB

OJK. Foto: JPNN
’’Untuk itu, perlu aplikasi keuangan pendukung, fasilitas internet, dan aplikasi care system,’’ jelas Susilo.
Lantas, apakah diperlukan masa transisi? Menurut dia, tiap perusahaan berbeda-beda. Ada satu perusahaan yang membutuhkan waktu 4–5 tahun.
’’Seperti asuransi Jasa Raharja Putra. Sejak 2011 hingga sekarang masih terus. Jadi, harus investasi teknologi informasi yang luar biasa,’’ kata Susilo. (res/c15/fal)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan-aturan yang bisa menjamin masyarakat tidak khawatir terhadap asuransi jika terjadi klaim.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Indonesia Re Bahas Strategi Asuransi dalam Mitigasi Perubahan Iklim
- Membangun Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi Perlu Strategi Komunikasi Efektif
- Berkat Peran Agen, MPM Insurance Catat Pertumbuhan di Kuartal III 2024
- Qoala Plus Sambut 2025 dengan Inovasi dan Komitmen Berkelanjutan Kepada Mitra
- Slamet & Ivan Disebut Bisa Perkuat FWD Insurance di Industri Asuransi
- Allianz Soroti Peran Penting Industri Asuransi dan Media di Tengah Ketidakpastian Ekonomi