Perusahaan Haji Isam Diduga Terlibat Kasus Suap Pajak, Waketum PRIMA Alif Kamal Merespons
jpnn.com, JAKARTA - PT Jhonlin Baratama milik konglomerat asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad atau biasa disebut Haji Isam diduga melakukan upaya suap terhadap pejabat pajak bernilai Rp 40 miliar.
Mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yulmanizar menyampaikan tindakan suap itu dilakukan dalam rangka pengkondisian nilai wajib pajak perusahaan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal mendorong KPK untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Tim Sukses Jokowi tersebut.
Menurut Alif, kesaksian dari mantan tim pemeriksa pajak DJP tersebut sudah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai landasan pemeriksaan kepada Haji Isam.
“Seharusnya tidak butuh waktu lama bagi KPK untuk memanggil dan memeriksa Haji Isam dengan kesaksian itu,” ungkap Alif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/2).
Alif menyebut banyak sekali kasus-kasus besar yang saat ini masih mengendap di lembaga antirasuah itu. Padahal, seharusnya kasus tersebut sudah bisa masuk dalam tahap penyelidikan.
Salah satu di antaranya adalah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat dalam bisnis tes PCR.
“Kasus-kasus besar di depan mata dan terang benderang untuk diusut harusnya sudah dalam tahap penyelidikan KPK, misalnya seperti kasus dugaan bisnis PCR yang PRIMA laporkan,” ungkapnya.
Waketum PRIMA Alif Kamal merespons dugaan keterlibatan kasus suap pajak oleh PT Jhonlin Baratama milik konglomerat asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad atau biasa disebut Haji Isam.
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KY Bakal Menindak Hakim Agung yang Terlibat Suap Kasus Ronald Tannur
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap, Begini Perannya
- Para Pejabat & Honorer Calon PPPK Harus Belajar dari Kasus Melibatkan Dollar Ini, Celaka