Perusahaan Harus Mulai Bayar THR H-20
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Perusahaan wajib mengelontorkan tunjangan hari raya (THR) 20 hari sebelum Idulfitri.
Perusahaan yang membangkang dipastikan bakal dijatuhi sanksi berat.
Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Terdapat tujuh poin yang termuat dalam imbauan peraturan tersebut.
Yakni, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun.
Kemudian, besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Selanjutnya, upah satu bulan adalah pokok ditambah tunjangan tetap.
Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja.
Perusahaan wajib mengelontorkan tunjangan hari raya (THR) 20 hari sebelum Idulfitri.
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini