Perusahaan Harus Mulai Bayar THR H-20

jpnn.com, KUTAI TIMUR - Perusahaan wajib mengelontorkan tunjangan hari raya (THR) 20 hari sebelum Idulfitri.
Perusahaan yang membangkang dipastikan bakal dijatuhi sanksi berat.
Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Terdapat tujuh poin yang termuat dalam imbauan peraturan tersebut.
Yakni, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun.
Kemudian, besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Selanjutnya, upah satu bulan adalah pokok ditambah tunjangan tetap.
Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja.
Perusahaan wajib mengelontorkan tunjangan hari raya (THR) 20 hari sebelum Idulfitri.
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar