Perusahaan Ikut Tanggung Jawab
Jumat, 30 Maret 2012 – 06:45 WIB

Perusahaan Ikut Tanggung Jawab
Selain itu, Bagir merinci, Dewan Pers pada dasarnya telah pula memberi petunjuk melalui Undang Undnag (UU) agar para wartawan lebih memerhatikan secara sungguh-sungguh situasi yang berkembang di lapangan saat melakukan peliputan. Jangan hanya karena dorongan kompetisi antar media, dan demi meraih rating tertinggi, wartawan mengambil resiko yang begitu besar, bahkan tanpa disadari mempertaruhkan nyawanya hanya demi sebuah berita ekslusif.
Baca Juga:
”Untuk hal-hal semacam ini pula Dewan Pers mempertimbangkan dilakukan uji kompetensi terhadap wartawan, agar membuat para wartawan menjadi lebih profesional, tak kebablasan, serta lebih berkualitas,” pungkasnya.
Sementara Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin menyatakan, kegiatan sosialisasi peraturan Dewan Pers ini merupakan sebuah langkah yang bermanfaat, tak hanya bagi kalangan pers sendiri, namun juga bagi pejabat daerah dan masyarakat. ”Para wartawan menurut saya bisa menarik banyak manfaat dari kegiatan ini. Uji kompetensi wartawan, silakan diikuti,” katanya
Mengenai persoalan dengan wartawan, selama menjabat menurut Alex, tetap ada, karena dimanapun dan dengan siapapun, perbedaan pendapat pasti dapat saja terjadi. Namun selama persoalan itu diselesaikan dengan kepala dingin, tak emosional dan semuanya demi kebaikan bersama, pasti masalah itu akan dapat terselesaikan dengan baik. (rzy)
PALEMBANG - Dewan Pers meminta perusahaan media yang menjadi tempat bernaung wartawan, yang menjadi korban kekerasan saat melakukan tugas peliputan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit