Perusahaan Ini Diberi Izin Perlakuan Tertentu, Simak Penjelasan dari Bea Cukai

Perusahaan Ini Diberi Izin Perlakuan Tertentu, Simak Penjelasan dari Bea Cukai
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi memberikan izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat kepada perwakilan PT Dua Kuda Indonesia, Rabu (25/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat kepada PT Dua Kuda Indonesia.

Izin diserahkan Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi setelah perwakilan PT Dua Kuda Indonesia setelah melaksanakan pemaparan terkait penambahan perlakuan tertentu pada Rabu (25/9).

Rusman mengungkapkan izin tersebut diberikan untuk mendukung proses pemasukan barang, berupa produk curah.

Perlakuan tertentu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan pengusaha kawasan berikat sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat.

PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2006 dan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda.

Perusahaan ini memproduksi berbagai produk yang terdiri dari berbagai jenis oil and fats serta telah diekspor ke sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Turki, Argentina, Korea, Thailand, Meksiko, dan Tiongkok.

Rusman berharap dengan pemberian izin ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengolahan dan distribusi produk.

"Sekaligus memperluas jangkauan pasar internasionalnya,” harap Rusman. (mrk/jpnn)

Kanwil Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu kepada PT Dua Kuda Indonesia


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News