Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan
jpnn.com, BEKASI - Puluhan karyawan PT Tesco Indomaritim mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Idulfitri.
Langkah perusahaan yang terletak di Jalan Pasar Emas, Muarabakti, Babelan, Bekasi itu mendapat penolakan dari para pekerja.
Salah satu pekerja yang di-PHK, Muhaidin Darma (27), tidak terima atas keputusan PHK sepihak perusahaan pembuatan kapal dan suku cadang kapal itu.
Menurutnya, tindakan perusahaan itu tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Muhaidin dan pekerja lain diminta menandatangani surat pengunduran diri dari pihak perusahaan.
“Saya menerima jika saya harus di-PHK, namun yang saya tidak terima adalah cara-cara perusahaan PT Tesco yang mem-PHK karyawan dengan sepihak. Saya disuruh menandatangani surat pengunduran diri, bukan surat PHK,” katanya kepada awak media, Rabu (20/5).
“Menurut saya ini adalah cara kotor perusahaan untuk menghindari membayar pesangon dan hak-hak saya lainnya sebagai karyawan,” sambungnya.
Muhaidin menyatakan menolak keras PHK sepihak itu karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dirinya menguasakan perkara ini kepada kuasa hukum yang kerap berurusan dengan kasus PHK sepihak perusahaan dan juga tergabung dalam Tim Hukum Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR RI.
Jelang Lebaran, perusahaan di Bekasi ini melakukan PHK terhadap puluhan karyawan.
- Kabar Buruk, BP Bakal Merumahkan Ribuan Karyawan di Seluruh Dunia
- Siapkan 3 Opsi, Pemkot Bengkulu tak Akan PHK Honorer yang Gagal di Seleksi CPNS & PPPK
- Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex