Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan

jpnn.com, BEKASI - Puluhan karyawan PT Tesco Indomaritim mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Idulfitri.
Langkah perusahaan yang terletak di Jalan Pasar Emas, Muarabakti, Babelan, Bekasi itu mendapat penolakan dari para pekerja.
Salah satu pekerja yang di-PHK, Muhaidin Darma (27), tidak terima atas keputusan PHK sepihak perusahaan pembuatan kapal dan suku cadang kapal itu.
Menurutnya, tindakan perusahaan itu tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Muhaidin dan pekerja lain diminta menandatangani surat pengunduran diri dari pihak perusahaan.
“Saya menerima jika saya harus di-PHK, namun yang saya tidak terima adalah cara-cara perusahaan PT Tesco yang mem-PHK karyawan dengan sepihak. Saya disuruh menandatangani surat pengunduran diri, bukan surat PHK,” katanya kepada awak media, Rabu (20/5).
“Menurut saya ini adalah cara kotor perusahaan untuk menghindari membayar pesangon dan hak-hak saya lainnya sebagai karyawan,” sambungnya.
Muhaidin menyatakan menolak keras PHK sepihak itu karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dirinya menguasakan perkara ini kepada kuasa hukum yang kerap berurusan dengan kasus PHK sepihak perusahaan dan juga tergabung dalam Tim Hukum Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR RI.
Jelang Lebaran, perusahaan di Bekasi ini melakukan PHK terhadap puluhan karyawan.
- Wamenperin: Tidak akan Ada PHK di Sektor yang Berhubungan dengan Pertanian
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Soal Gelombang PHK Massal di Industri Tekstil, Sihar Sitorus Soroti Faktor Penyebab & Dampak Regulasi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN