Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan

Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jpnn.com, BEKASI - Puluhan karyawan PT Tesco Indomaritim mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Idulfitri.

Langkah perusahaan yang terletak di Jalan Pasar Emas, Muarabakti, Babelan, Bekasi itu mendapat penolakan dari para pekerja.

Salah satu pekerja yang di-PHK, Muhaidin Darma (27), tidak terima atas keputusan PHK sepihak perusahaan pembuatan kapal dan suku cadang kapal itu.

Menurutnya, tindakan perusahaan itu tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Muhaidin dan pekerja lain diminta menandatangani surat pengunduran diri dari pihak perusahaan.

“Saya menerima jika saya harus di-PHK, namun yang saya tidak terima adalah cara-cara perusahaan PT Tesco yang mem-PHK karyawan dengan sepihak. Saya disuruh menandatangani surat pengunduran diri, bukan surat PHK,” katanya kepada awak media, Rabu (20/5).

“Menurut saya ini adalah cara kotor perusahaan untuk menghindari membayar pesangon dan hak-hak saya lainnya sebagai karyawan,” sambungnya.

Muhaidin menyatakan menolak keras PHK sepihak itu karena bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dirinya menguasakan perkara ini kepada kuasa hukum yang kerap berurusan dengan kasus PHK sepihak perusahaan dan juga tergabung dalam Tim Hukum Obon Tabroni, anggota Komisi IX DPR RI.

Jelang Lebaran, perusahaan di Bekasi ini melakukan PHK terhadap puluhan karyawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News