Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan

Perusahaan Ini Gunakan Cara Kotor untuk PHK Puluhan Karyawan
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

Kuasa Hukum Pekerja PT Tesco Indomaritim, Nurfahroji, menilai PHK ini melanggar Pasal 151 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus berupaya menghindari PHK dengan segala upaya.
(pojokbekasi)

 

Jelang Lebaran, perusahaan di Bekasi ini melakukan PHK terhadap puluhan karyawan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News