Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jatim di 2024

Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jatim di 2024
Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II memberikan izin fasilitas kawasan berikat produk mainan kepada perwakilan PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction pada Selasa (24/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction resmi menjadi penerima izin fasilitas kawasan berikat produk mainan pertama di Jawa Timur (Jatim) pada tahun ini.

Izin tersebut diberikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat pada Selasa (24/9)

"Pemberian izin kawasan berikat menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi dalam keterangan resminya, Senin (30/9).

Kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor.

Melalui fasilitas ini, pelaku usaha kawasan berikat mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).

Diketahui, PT Wai Hing Industrial Indonesia merupakan produsen mainan yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp 84 miliar.

Perusahaan ini memperkerjakan 500 orang pegawai dengan produk yang seluruhnya diekspor ke pasar Eropa dan Amerika.

Agus mengatakan fasilitas kawasan berikat diharapkan dapat memberikan kemudahan kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif di kancah mancanegara.

PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction resmi menjadi penerima izin fasilitas kawasan berikat produk mainan pertama di Jatim di 2024

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News