Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jatim di 2024

Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jatim di 2024
Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II memberikan izin fasilitas kawasan berikat produk mainan kepada perwakilan PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction pada Selasa (24/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dia berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Kanwil Bea Cukai Jatim II berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi, demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien," tegas Agus. (mrk/jpnn)

PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction resmi menjadi penerima izin fasilitas kawasan berikat produk mainan pertama di Jatim di 2024


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News