Perusahaan Ini Minta Fasilitas Kawasan Berikat ke Bea Cukai
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri, menyampaikan informasi bahwa perizinan yang diberikan kepada PT Geomed Indonesia menambah panjang daftar perizinan yang dikeluarkan oleh Kanwil DJBC Jateng DIY di awal 2020 ini.
Ia berpesan agar perusahaan dapat terus meningkatkan kinerjanya dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan negara, dengan tetap patuh pada peraturan yang berlaku.
PT Geomed Indonesia menjadi perusahaan kesembilan yang menerima izin kawasan berikat dari Bea Cukai Jateng DIY menyusul delapan perusahaan lain yang lebih dahulu mendapatkannya, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, PT Masterkidz Indonesia, dan PT Hamana Works Tira Indonesia.(ikl/jpnn)
Pelayanan fasilitas Bea Cukai Jateng dan DIY di tengah pandemi Covid-19 tetap berjalan efektif seperti biasanya, namun tetap melaksanakan dengan cara yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah