Perusahaan Ini Minta Fasilitas Kawasan Berikat ke Bea Cukai

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri, menyampaikan informasi bahwa perizinan yang diberikan kepada PT Geomed Indonesia menambah panjang daftar perizinan yang dikeluarkan oleh Kanwil DJBC Jateng DIY di awal 2020 ini.
Ia berpesan agar perusahaan dapat terus meningkatkan kinerjanya dan tidak menyalahgunakan fasilitas yang diberikan negara, dengan tetap patuh pada peraturan yang berlaku.
PT Geomed Indonesia menjadi perusahaan kesembilan yang menerima izin kawasan berikat dari Bea Cukai Jateng DIY menyusul delapan perusahaan lain yang lebih dahulu mendapatkannya, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, PT Masterkidz Indonesia, dan PT Hamana Works Tira Indonesia.(ikl/jpnn)
Pelayanan fasilitas Bea Cukai Jateng dan DIY di tengah pandemi Covid-19 tetap berjalan efektif seperti biasanya, namun tetap melaksanakan dengan cara yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan