Perusahaan Ini Tetap Beri Bonus untuk Ibu Hamil yang Cuti Melahirkan

jpnn.com, JAKARTA - Diageo mengumumkan peluncuran kebijakan cuti melahirkan baru yang berlaku untuk pekerjanya termasuk di Indonesia.
Managing Director Diageo di Indonesia, Christophe Beau menjelaskan, kebijakan ini mengikuti ketentuan di Indonesia yang memberikan hak cuti melahirkan selama tiga bulan.
Diageo Indonesia memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk memiliki waktu yang lebih lama dan konsisten dengan keluarganya.
"Diageo Indonesia senang untuk menjadi bagian dari kebijakan global ini yang kami yakin hal ini akan memberikan manfaat positif bagi seluruh karyawan Diageo di Indonesia dan mampu mendukung tujuan global Diageo menciptakan ruang kerja yang inklusif dan beragam,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6).
BACA JUGA : Cuti Hamil Rampung, Ibu Perdana Menteri Kembali Ngantor
Dia menambagkan, kebijakan peraturan baru ini kemungkinan akan diterapkan di Indonesia pada tahun fiskal Diageo yang baru, yaitu 1 Juli 2019.
“Di Indonesia, 50 persen dari leadership team kami adalah perempuan dan puluhan perempuan lain bekerja untuk Diageo Indonesia di kantor Jakarta dan Bali. Kami sangat menantikan penerapan peraturan baru ini dan melihat bagaimana hal ini dapat membawa dampak positif bagi lingkungan kerja di Diageo Indonesia,” terang Christophe.
Karyawati bisa mengambil cuti melahirkan yang dibayar penuh selama 26 minggu dengan tetap mendapatkan upah dan bonus .
- 3 Minuman yang Aman Dikonsumsi Ibu Hamil
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit
- Si Melon PIK2 Bantu Warga Teluknaga Melawan Stunting
- 3 Manfaat Terong Belanda, Baik Dikonsumsi Ibu Hamil
- 3 Makanan yang Harus Dihindari Ibu Hamil