Perusahaan Ini Tetap Beri Bonus untuk Ibu Hamil yang Cuti Melahirkan
jpnn.com, JAKARTA - Diageo mengumumkan peluncuran kebijakan cuti melahirkan baru yang berlaku untuk pekerjanya termasuk di Indonesia.
Managing Director Diageo di Indonesia, Christophe Beau menjelaskan, kebijakan ini mengikuti ketentuan di Indonesia yang memberikan hak cuti melahirkan selama tiga bulan.
Diageo Indonesia memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk memiliki waktu yang lebih lama dan konsisten dengan keluarganya.
"Diageo Indonesia senang untuk menjadi bagian dari kebijakan global ini yang kami yakin hal ini akan memberikan manfaat positif bagi seluruh karyawan Diageo di Indonesia dan mampu mendukung tujuan global Diageo menciptakan ruang kerja yang inklusif dan beragam,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6).
BACA JUGA : Cuti Hamil Rampung, Ibu Perdana Menteri Kembali Ngantor
Dia menambagkan, kebijakan peraturan baru ini kemungkinan akan diterapkan di Indonesia pada tahun fiskal Diageo yang baru, yaitu 1 Juli 2019.
“Di Indonesia, 50 persen dari leadership team kami adalah perempuan dan puluhan perempuan lain bekerja untuk Diageo Indonesia di kantor Jakarta dan Bali. Kami sangat menantikan penerapan peraturan baru ini dan melihat bagaimana hal ini dapat membawa dampak positif bagi lingkungan kerja di Diageo Indonesia,” terang Christophe.
Karyawati bisa mengambil cuti melahirkan yang dibayar penuh selama 26 minggu dengan tetap mendapatkan upah dan bonus .
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
- Peduli Generasi Muda, BNI Lawan Stunting & Beri Bantuan kepada Ibu Hamil Kurang Gizi
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- 7 Minuman Lezat yang Aman Dikonsumsi Ibu Hamil
- Viral Video Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung Cuma Dokumentasi Saja
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya