Perusahaan Internasional Bisa Ikut Tender Wilayah Kerja Panas Bumi
jpnn.com - JAKARTA –Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan, harga listrik panas bumi dinilai tidak ekonomis.
Karena itu, Kementerian ESDM mencoba mengatasi dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2014. Harga listrik geotermal diubah menjadi per region.
Efeknya, tender-tender wilayah kerja panas bumi kini tak lagi hanya diikuti Pertamina Geothermal Energy (PGE).
Tender juga akan melibatkan perusahaan-perusahaan internasional.
Di sisi lain, Kementerian ESDM kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mendapatkan izin operasi berdasar jenis hutan.
Selain itu, ESDM memastikan PLN bertindak sebagai off taker atau pembeli siaga. Selama ini, PLN menetapkan tarif berdasar biaya pokok penyediaan.
Akibatnya, harga listrik dari batu bara dianggap lebih murah daripada panas bumi. Untuk mengatasi, harga listrik geotermal akan ditentukan dengan harga tetap (fix price).
Setelah memenangkan tender, investor melakukan pengeboran untuk memastikan cadangan.
JAKARTA –Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan, harga listrik panas bumi dinilai tidak ekonomis. Karena
- Upaya Bank Mandiri Memanfaatkan Analitik Data Diakui Secara Global
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri Gelar MIF 2025
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya