Perusahaan Internasional Bisa Ikut Tender Wilayah Kerja Panas Bumi
jpnn.com - JAKARTA –Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan, harga listrik panas bumi dinilai tidak ekonomis.
Karena itu, Kementerian ESDM mencoba mengatasi dengan penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2014. Harga listrik geotermal diubah menjadi per region.
Efeknya, tender-tender wilayah kerja panas bumi kini tak lagi hanya diikuti Pertamina Geothermal Energy (PGE).
Tender juga akan melibatkan perusahaan-perusahaan internasional.
Di sisi lain, Kementerian ESDM kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mendapatkan izin operasi berdasar jenis hutan.
Selain itu, ESDM memastikan PLN bertindak sebagai off taker atau pembeli siaga. Selama ini, PLN menetapkan tarif berdasar biaya pokok penyediaan.
Akibatnya, harga listrik dari batu bara dianggap lebih murah daripada panas bumi. Untuk mengatasi, harga listrik geotermal akan ditentukan dengan harga tetap (fix price).
Setelah memenangkan tender, investor melakukan pengeboran untuk memastikan cadangan.
JAKARTA –Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Yunus Saefulhak menjelaskan, harga listrik panas bumi dinilai tidak ekonomis. Karena
- ASDP Hadirkan POCC, Solusi Inovatif untuk Operasional Pelabuhan yang Lebih Efisien
- Hilirisasi Mineral, Strategi Utama Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8%
- Bidik Ekspor ke AS, SIG Segera Rampungkan Dermaga & Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
- Masyarakat Pamulang Diedukasi tentang Pentingnya Asuransi Kerugian
- Irene Umar Diangkat jadi Wamen Ekonomi Kreatif, Posisi CEO W3GG Diisi Chin Yu
- Bentoel Group Raih Penghargaan Indonesia Corporate Sustainability Initiatives 2024