Perusahaan Kayu Tutupi Praktik Pertambangan di Hutan Konsesi
Sabtu, 06 Juli 2013 – 23:35 WIB
JAKARTA - PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) dituding telah merugikan publik pemegang saham minoritas di perusahaan yang bergerak di bisnis pengolahan kayu itu. Pasalnya, SULI pernah memiliki anak perusahaan bernama PT Sumalindo Hutani Jaya, yang melakukan kegiatan pertambangan tapi tidak pernah melaporkan hasilnya ke pemegang saham. Menurut Wahyu, saksi yang membongkar praktik pertambangan di lahan Sumalindo itu adalah Wibowo, General Manager dari PT EarthLine. Dari keterangan Wibowo yang mengacu pada citra satelit dari tahun 2009, 2010, hingga tahun 2011 dan 2012, terlihat adanya beberapa wilayah penambangan batubara di kawasan hutan yang dikelola Sumalindo di Kecamatan Sebulu, Tenggarong, Kalimantan Timur.
Praktik penambangan yang tak pernah disampaikan ke pemegang saham itu justru terungkap saat persidangan perdata gugatan sengketa kepemilikan saham PT SULI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7) lalu. Pengacara Wahyu Hargono yang mewakili pengusaha Deddy Hartawan selaku penggugat, mengungkapkan bahwa kliennya jelas dirugikan dengan praktik pertambangan yang ditutupi itu.
"Sumalindo tidak pernah melaporkan semua kegiatan penambangan di wilayah lahan Sumalindo dalam laporan tahunan perusahaan. Salah satu saksi yang dihadirkan, menunjukkan bukti adanya pertambangan di lahan Sumalindo," kata Wahyu dalam rilisnya ke wartawan, Jumat (5/7)/
Baca Juga:
JAKARTA - PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) dituding telah merugikan publik pemegang saham minoritas di perusahaan yang bergerak di bisnis pengolahan
BERITA TERKAIT
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Produk Setting Spray PRAMY Kini Hadir di Indonesia
- Asparminas Dukung Langkah Produsen Beralih ke Galon Bebas BPA
- Lokasi Ini Bakal Jadi Tempat Apple Bangun Pabrik di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini 8 Januari Naik, Berikut Daftarnya
- Tolong Disimak, Para Menteri Prabowo Diminta Cari Investor Asing