Perusahaan Kelapa Sawit di Inhu Dilaporkan, Disnaker Harus Perjuangkan Hak Masyarakat

Perusahaan Kelapa Sawit di Inhu Dilaporkan, Disnaker Harus Perjuangkan Hak Masyarakat
Ilustrasi kebun kelapa sawit. Foto: dok. JPNN

jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), PT Nikmat Halona Reksa (NHR) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

Laporan itu dilayangkan oleh mantan karyawan PT NHR bernama Hendry Wijaya terkait pesangon dan Irianto Wijaya yang belum mendapat bayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2022 lalu.

Hendry merupakan mantan Direktur PT NHR itu meminta agar perusahaan itu segera membayar pesangon berdasarkan aturan yang berlaku.

"Hingga hari pihak PT NHR juga belum memenuhi semua kesepakatan yang tertuang dalam akte Notaris terkait pesangon," ujar pengacara Hendry, Hasfiandi dan rekannya, Riko Candra Kamis (12/1).

Hasfiandi menyebut, dalam laporan kliennya meminta agar Disnaker Riau serius menangani perkara pekerja perusahaan yang haknya belum dipenuhi oleh PT NHR.

"Persoalan ini sebenarnya tinggal pihak Disnaker Riau saja, apakah tegas atau hanya sekedar pangil pangil saksi,” tandasnya.

Hendry menjelaskan bahwa Direktur Utama PT NHR Johan Kosaidi sudah diundang dalam pertemuan pada 3 Januari 2023 oleh Disnaker Riau.

“Dia justru tidak hadir. Lau dia mengutus orang yang tidak bisa mengambil keputusan," lanjutnya.

Perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), PT Nikmat Halona Reksa (NHR) dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News