Perusahaan Limbah Ini Tak Berizin, Petugas Bertindak Tegas
jpnn.com, BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
"Penyegelan ini bersifat sementara sampai mereka memenuhi persyaratan perizinan penuh. Sejak Maret 2021 sudah diberi peringatan, tetapi tidak diurus jadi kami tindak," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan penindakan perusahaan tak berizin itu telah dilakukan sejak tahun lalu.
Penindakan ini merupakan rangkaian upaya penertiban pelanggaran peraturan daerah yang kini gencar dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Bahkan, penindakan tegas dilakukan ke sejumlah perusahaan lain yang diketahui tidak berizin.
Selain menindak perusahaan, katanya, upaya penertiban serupa dilakukan kepada sejumlah reklame yang tidak membayar pajak.
"Jadi, upaya kami untuk menegakkan perda, termasuk yang tidak berizin, tidak bayar pajak, dan mengganggu ketertiban. Rencananya kami akan menertibkan bangunan liar di sekitar Underpass Cibitung," ucapnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan perusahaan yang disegel merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di Kabupaten Bekasi. Perusahaan tersebut difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah.
Perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management disegel petugas karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini