Perusahaan Limbah Ini Tak Berizin, Petugas Bertindak Tegas
Berdasarkan laporan masyarakat, kata dia, perusahaan itu diduga tidak mengantongi izin. Kemudian setelah ditelusuri didapati bahwa dugaan tersebut terbukti.
"Sebelumnya kami telah memanggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakan. Kemudian terbit surat bupati. Lalu kami lakukan penindakan terhadap perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya," katanya.
Penyidik Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauli mengatakan perusahaan tersebut telah diperiksa sebanyak dua kali.
Dalam rangkaian pemeriksaan itu, pengusaha tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap. Mereka tidak memenuhi perizinan yang diperlukan sampai akhirnya ditutup sementara.
"Penutupan sementara ini berdasarkan surat perintah bupati. Sebelumnya sudah dua kali kami BAP (pemeriksaan), sampai akhirnya kami tutup," kata dia. (antara/jpnn)
Perusahaan pengelola limbah PT Indonesia Waste Management disegel petugas karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- 69 Perusahaan dan Organisasi Raih SNI Award 2024
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini