Perusahaan Manfaatkan Pandemi Corona untuk Lakukan PHK?
“Pada akhirnya di DKI Jakarta ada buruh yang positif dan meninggal dunia, di Kabupaten Bandung Barat buruh positif COVID-19 dan juga di Kabupaten Sumedang. Kebijakan tersebut membuat pelaksanaan PSBB tidak efektif,” lanjut Roy.
Ia menuturkan, kekecewaan tersebut ditindaklanjuti dengan tuntutan sejumlah hal yakni dengan dikeluarkannya klaster ketenagakerjaan dari omnibus law RUU Cipta Kerja.
Pihaknya juga meminta agar dihentikan PHK di tengah pandemi COVID-19, menolak penundaan dan penyicilan pembayaran THR 2020, membayar upah 100 persen bagi pekerja yang dirumahkan dan segera liburkan seluruh pekerja/buruh di tengah penyebaran COVID-19.
“Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini memang kami kaum pekerja tidak turun kejalan melakukan unjuk rasa di jalan. Aspirasi dilakukan dengan memasang spanduk di perusahaan masing-masing di kabupaten kota maupun melalui media sosial,” kata Roy. (antara/jpnn)
Serikat Pekerja menyebut banyak perusahaan yang memanfaatkan pandemi Corona untuk melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Tegas MenPAN-RB soal PPPK & Honorer, Jangan Sampai Ada PHK Massal
- Ungkap Lab Rahasia Narkoba di Bandung, Polisi: Hendak Dipasarkan Pada Malam Tahun Baru