Perusahaan Mbalelo Bakal Diaudit

Perusahaan Mbalelo Bakal Diaudit
Perusahaan Mbalelo Bakal Diaudit
TEGAL--Perusahaan di Kabupaten Tegal yang diketahui mbalelo atau melenceng dari ketentuan SK Gubernur dalam membayar upah kepada karyawannya, maka terancam di audit oleh Dinsosnakertrans setempat. Untuk itu, perusahaan harus mampu membayar upah sesuai dengan standar upah minimum kabupaten (UMK) 2012 senilai Rp 780 per bulan.

Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Tegal, Dra Suspriyanti MM, mengatakan demikian kepada wartawan. Menurutnya, apabila dari hasil audit perusahaan ternyata tidak mampu membayar upah sesuai UMK, maka akan dinyatakan pailit. Perusahaan juga harus mengantongi SK penangguhan dari Gubernur dengan adanya kondisi tersebut. Dan perusahaan hendaknya bertanggung jawab terhadap karyawannya. Tidak boleh membiarkan karyawan dengan nasib yang tak jelas.

"Di Kabupaten Tegal, terdapat sekitar 420 perusahaan. Hingga akhir Februari ini, hanya PT Sinar Agung Makmur Santosa (SAMS) Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja yang diketahui belum membayar upah sesuai UMK 2012," terangnya.

Dirinya tak pungkiri, sosialisasi kenaikan UMK 2012, sudah dilaksanakan sejak akhir tahun lalu. Adapun UMK 2012 adalah, Rp 780 ribu per bulan. Sedang UMK 2011, Rp 725 ribu per bulan. Karena itu, apabila PT SAMS tidak segera memberlakukan UMK tersebut, pihaknya bakal menegur secara tertulis. "Jika dari bulan Januari belum disesuaikan dengan UMK, maka pihak perusahaan harus merapelnya hingga Maret ini," tukasnya.

TEGAL--Perusahaan di Kabupaten Tegal yang diketahui mbalelo atau melenceng dari ketentuan SK Gubernur dalam membayar upah kepada karyawannya, maka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News