Perusahaan Mbalelo Bakal Diaudit
Sabtu, 03 Maret 2012 – 16:30 WIB
TEGAL--Perusahaan di Kabupaten Tegal yang diketahui mbalelo atau melenceng dari ketentuan SK Gubernur dalam membayar upah kepada karyawannya, maka terancam di audit oleh Dinsosnakertrans setempat. Untuk itu, perusahaan harus mampu membayar upah sesuai dengan standar upah minimum kabupaten (UMK) 2012 senilai Rp 780 per bulan. Dirinya tak pungkiri, sosialisasi kenaikan UMK 2012, sudah dilaksanakan sejak akhir tahun lalu. Adapun UMK 2012 adalah, Rp 780 ribu per bulan. Sedang UMK 2011, Rp 725 ribu per bulan. Karena itu, apabila PT SAMS tidak segera memberlakukan UMK tersebut, pihaknya bakal menegur secara tertulis. "Jika dari bulan Januari belum disesuaikan dengan UMK, maka pihak perusahaan harus merapelnya hingga Maret ini," tukasnya.
Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Tegal, Dra Suspriyanti MM, mengatakan demikian kepada wartawan. Menurutnya, apabila dari hasil audit perusahaan ternyata tidak mampu membayar upah sesuai UMK, maka akan dinyatakan pailit. Perusahaan juga harus mengantongi SK penangguhan dari Gubernur dengan adanya kondisi tersebut. Dan perusahaan hendaknya bertanggung jawab terhadap karyawannya. Tidak boleh membiarkan karyawan dengan nasib yang tak jelas.
Baca Juga:
"Di Kabupaten Tegal, terdapat sekitar 420 perusahaan. Hingga akhir Februari ini, hanya PT Sinar Agung Makmur Santosa (SAMS) Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja yang diketahui belum membayar upah sesuai UMK 2012," terangnya.
Baca Juga:
TEGAL--Perusahaan di Kabupaten Tegal yang diketahui mbalelo atau melenceng dari ketentuan SK Gubernur dalam membayar upah kepada karyawannya, maka
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB