Perusahaan Mengaku Tak Mampu, Diaudit Dulu
Kamis, 22 November 2012 – 17:50 WIB

Perusahaan Mengaku Tak Mampu, Diaudit Dulu
Politisi PKB dan mantan Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan, di UU dan Kepmen Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum juga diterangkan bahwa perusahaan yang tidak mampu memberikan upah dapat mengajukan penangguhan. Selanjutnya dapat melakukan pembicaraan bipartit internal perusahaan.
Baca Juga:
“Dalam hal ini, buruh tentu harus diajak bicara agar mengetahui bagaimana kondisi perusahaannya. Dengan begitu, pastinya masalah yang ada dapat diatasi. Tapi jangan sampai perusahaan yang mampu namun mengaku tidak mampu. Karena sebelum mengajukan penangguhan, pasti akan diaudit terlebih dahulu,” paparnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Para pekerja atau buruh yang melakukan aksi demonstrasi dan menuntut kenaikan upah disarankan juga mau melihat situasi dan kondisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah