Perusahaan Mengaku Tak Mampu, Diaudit Dulu

Perusahaan Mengaku Tak Mampu, Diaudit Dulu
Perusahaan Mengaku Tak Mampu, Diaudit Dulu
Politisi PKB dan mantan Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan, di UU dan Kepmen Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum juga diterangkan bahwa perusahaan yang tidak mampu memberikan upah dapat  mengajukan penangguhan. Selanjutnya dapat melakukan pembicaraan bipartit internal perusahaan.

“Dalam hal ini, buruh tentu harus diajak bicara agar mengetahui bagaimana  kondisi perusahaannya. Dengan begitu, pastinya masalah yang ada dapat diatasi. Tapi jangan sampai perusahaan yang mampu namun mengaku tidak mampu. Karena sebelum mengajukan penangguhan, pasti akan diaudit terlebih dahulu,” paparnya. (cha/jpnn)


JAKARTA—Para pekerja atau buruh yang melakukan aksi demonstrasi dan menuntut kenaikan upah disarankan juga mau melihat situasi dan kondisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News