Perusahaan Migas Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Rabu, 15 Februari 2012 – 19:28 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas) agar melaksanakan ketentuan mengenai outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 17 Januari 2012 dan Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011.
Baca Juga:
“Sektor migas merupakan sektor yang vital sehingga keberadaannya harus dikelola dengan baik, terutama mematuhi aturan outsourcing yang sudah ditetapkan oleh putusan MK,” tegas Muhaimin di Jakarta, rabu (15/2).
Muhaimin mengatakan, ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan migas terutama terkait dengan keberadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. “Pemerintah berharap perusahaan migas supaya dapat menyepakati dan menetapkan alur proses produksi yang akan diserahkan kepada perusahaan lain,” kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak
BERITA TERKAIT
- Tolak Polri di Bawah Kemendagri, Ketum IMM: Usulan Reaktif Gegara PDIP Kalah Pilkada
- KMM Jaya Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri
- Dahua Technology & Yifang CME Resmi Membuka Pabrik Baru di Tangerang
- Amaliah Sobli Soroti Potensi Energi Terbarukan Lokal dalam Acara Green South Alliance
- RS UKI Terus Berbenah Memasuki Usia 51 Tahun
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh