Perusahaan Nazar Masih Bisa Ikut Tender

Perusahaan Nazar Masih Bisa Ikut Tender
Perusahaan Nazar Masih Bisa Ikut Tender
JAKARTA - Hingga kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum bisa menerbitkan daftar hitam atas 38 perusahaan yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi wisma atlet M. Nazaruddin. Daftar hitam baru bisa dirilis jika ada permintaan dari pemilik proyek, yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Kami baru bisa menerbitkan daftar hitam jika ada surat permintaan dari Kemenpora," kata Kepala LKPP Agus Raharjo kepada Jawa Pos, Minggu (24/6).

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proyek-proyek pemerintah, LKPP merilis daftar hitam perusahaan yang wanprestasi atau tersangkut kasus hukum. Daftar itu diumumkan dalam portal pengadaan nasional, yakni Inaproc, melalui situs http://inaproc.lkpp.go.id.

Agus menjelaskan daftar hitam diumumkan setelah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melayangkan surat keterangan daftar hitam. Selain PPK, pejabat yang bisa mengirimkan surat daftar hitam adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), yang biasanya dipegang oleh Sekretaris Kementrian. "Tapi Sesmen-nya (sesmenpra, Red) juga kena (kasus hukum) kan ya," kata Agus.

JAKARTA - Hingga kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum bisa menerbitkan daftar hitam atas 38 perusahaan yang terafiliasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News