Perusahaan Nazar Masih Bisa Ikut Tender
Senin, 25 Juni 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Hingga kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum bisa menerbitkan daftar hitam atas 38 perusahaan yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi wisma atlet M. Nazaruddin. Daftar hitam baru bisa dirilis jika ada permintaan dari pemilik proyek, yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Agus menjelaskan daftar hitam diumumkan setelah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melayangkan surat keterangan daftar hitam. Selain PPK, pejabat yang bisa mengirimkan surat daftar hitam adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), yang biasanya dipegang oleh Sekretaris Kementrian. "Tapi Sesmen-nya (sesmenpra, Red) juga kena (kasus hukum) kan ya," kata Agus.
"Kami baru bisa menerbitkan daftar hitam jika ada surat permintaan dari Kemenpora," kata Kepala LKPP Agus Raharjo kepada Jawa Pos, Minggu (24/6).
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proyek-proyek pemerintah, LKPP merilis daftar hitam perusahaan yang wanprestasi atau tersangkut kasus hukum. Daftar itu diumumkan dalam portal pengadaan nasional, yakni Inaproc, melalui situs http://inaproc.lkpp.go.id.
Baca Juga:
JAKARTA - Hingga kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum bisa menerbitkan daftar hitam atas 38 perusahaan yang terafiliasi
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak