Perusahaan Nazar Masih Bisa Ikut Tender
Senin, 25 Juni 2012 – 05:50 WIB
Agus mengatakan, Kemenpora wajib mengirimkan daftar hitam apabila terdapat kasus hukum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Namun dalam banyak kasus, kata Agus, banyak kementrian yang mengirimkan daftar hitam sebelum ada keputusan tetap pengadilan. "Kalau sudah memutus kontrak, kementrian wajib melaporkan daftar hitam. Jadi ini bergantung kementriannya. LKPP posisinya hanya mengumumkan," katanya.
Di dalam persidangan dengan terpidana korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin, terungkap setidaknya ada 38 perusahaan yang terafiliasi dengan Nazaruddin. Di antaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Mahkota Negara, PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, PT Exartech Technology Utama, atau juga PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Lewat perusahaan-perusahaan itu lah, Nazaruddin diduga memainkan sejumlah proyeknya. PT Anak Negeri, misalnya, ikut duduk sebagai salah satu direktur Rosalina Manulang, yang juga teah berstatus terpidana kasus korupsi Wisma Atlet.
Gambaran lain peran perusahaan-perusahaan itu juga bisa diamati terkait , proyek di Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang. Nazaruddin sebelumnya telah memenangkan proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Jurusan Teknik Elektro Program Studi Teknik Listrik Politeknik Negeri Sriwijaya tahun 2011.
JAKARTA - Hingga kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum bisa menerbitkan daftar hitam atas 38 perusahaan yang terafiliasi
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex