Perusahaan Nazar Masih Bisa Ikut Tender
Senin, 25 Juni 2012 – 05:50 WIB

Perusahaan Nazar Masih Bisa Ikut Tender
Agus mengatakan, Kemenpora wajib mengirimkan daftar hitam apabila terdapat kasus hukum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Namun dalam banyak kasus, kata Agus, banyak kementrian yang mengirimkan daftar hitam sebelum ada keputusan tetap pengadilan. "Kalau sudah memutus kontrak, kementrian wajib melaporkan daftar hitam. Jadi ini bergantung kementriannya. LKPP posisinya hanya mengumumkan," katanya.
Di dalam persidangan dengan terpidana korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin, terungkap setidaknya ada 38 perusahaan yang terafiliasi dengan Nazaruddin. Di antaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Mahkota Negara, PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, PT Exartech Technology Utama, atau juga PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Lewat perusahaan-perusahaan itu lah, Nazaruddin diduga memainkan sejumlah proyeknya. PT Anak Negeri, misalnya, ikut duduk sebagai salah satu direktur Rosalina Manulang, yang juga teah berstatus terpidana kasus korupsi Wisma Atlet.
Gambaran lain peran perusahaan-perusahaan itu juga bisa diamati terkait , proyek di Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang. Nazaruddin sebelumnya telah memenangkan proyek Pengadaan Peralatan Laboratorium Jurusan Teknik Elektro Program Studi Teknik Listrik Politeknik Negeri Sriwijaya tahun 2011.
JAKARTA - Hingga kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum bisa menerbitkan daftar hitam atas 38 perusahaan yang terafiliasi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang