Perusahaan Nazar Masih Bisa Ikut Tender
Senin, 25 Juni 2012 – 05:50 WIB
Untuk menggarap proyek senilai Rp 27.770.000.000 itu, Nazaruddin menggunakan PT Ananto Jempieter yang berkantor di Jalan Radin Inten Kav 175 No 1B, Rt/Rw 005/014 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Proyek itu merupakan satu dari belasan proyek Nazaruddin di berbagai universitas yang sedang disidik KPK terkait dugaan suap dan korupsi.
Koordinator Investigasi Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran) Uchok Sky Khadafi menilai aneh keputusan belum dimasukkannya perusahaan-perusahaan Nazaruddin dalam daftar hitam. Menurut dia, dengan belum dimasukkan sebagai daftar hitam, maka perusahaan-perusahaan itu masih akan leluasa beroperasi.
Termasuk, menurut dia, bisa membersihkan jejak-jejak korupsi yang telah dilakukan sebelumnya. "Atau, bahkan, sangat mungkin melakukan korupsi-korupsi baru, ini memprihatinkan," kata Uchok.
Karenanya, dia mendesak, agar pemerintah dalam hal ini LKPP segera mengambil langkah aktif. "Harus ada keberanian dari pemerintah untuk mengambil tindakan cepat. Tidak bisa kalau hanya sekedar saling menunggu. Sebab, akan bisa menjadi preseden buruk bagi pelaku-pelaku korupsi lainnya," tandasnya. (sof/dyn/nw)
JAKARTA - Hingga kini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum bisa menerbitkan daftar hitam atas 38 perusahaan yang terafiliasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex