Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim

Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
Kuasa hukum PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) M Mahfuz Abdullah melaporkan anak usaha PT HE, yaitu PT P, ke Bareskrim Polri, Selasa (22/10). Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) M Mahfuz Abdullah melaporkan anak usaha PT HE, yaitu PT P, ke Bareskrim Polri, Selasa (22/10).

Mahfuz mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel di Provinsi Maluku Utara itu diduga melakukan pemalsuan atau membuat dokumen yang sejatinya palsu menjadi seolah-olah asli.

Tidak tanggung-tanggung, dokumen yang diduga dipalsukan tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Akibat adanya dokumen yang diduga palsu tersebut, wilayah IUP PT Position menjadi tumpang tindih dengan wilayah IUP PT Wana Halmahera Barat Permai (WHBP) yang juga bergerak di bidang tambang nikel.

Merasa dirugikan, Mahfuz melaporkan Direktur Utama PT P ke Bareskrim.

“Ya, kami baru saja membuat LP karena merugikan klien kami PT WHBP. Akibat pemalsuan SK Bupati tersebut, PT WHBP tidak bisa dimasukan dalam MODI (Minerba One Data Indonesia, red), database pertambangan di Kementerian ESDM, karena seolah-olah terjadi tumpang tindih. Padahal jika sesuai SK Bupati yang asli, yaitu delapan titik koordinat maka sebenarnya tidak ada masalah,” jelas dia.

Laporan Polisi tersebut tercatat LP/B/379/2024/SPKT/Bareskrim POLRI dengan tanda terima Nomor STTL/379/X2024/Bareskrim Tanggal 22 Oktober 2024.

Laporan tersebut diterima oleh Kepala Subbagian Penerimaan Laporan Yudi Bintoro.

Pihak terlapor adalah Direktur Utama PT. P dengan inisial MS, Mantan Bupati Halmahera Timur WT, dan Mantan Kepala Dinas Pertambangan Halmahera Timur NK. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP.

Mahfuz mengatakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel di Provinsi Maluku Utara itu diduga melakukan pemalsuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News