Perusahaan Outsourcing Nakal Tak Akan Dipidanakan

Perusahaan Outsourcing Nakal Tak Akan Dipidanakan
Perusahaan Outsourcing Nakal Tak Akan Dipidanakan
BALIKPAPAN - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah mengantongi beberapa nama perusahaan penyedia jasa outsourcing yang nakal. Perusahaan-perusahaan tersebut dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Ada beberapa nama perusahaan yang sudah kita terima. Jika tetap tidak ada perubahan ke arah perbaikan, maka kita siap melakukan eksekusi dengan mencabut izinnya," ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Kemenakertrans, Irianto Simbolon dalam acara Temu Dialog dan Sosialisasi UU Kemenakertrans dan BPMigas - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Kalimantan & Sulawesi di Hotel Novotel, Balikpapan, Senin (17/9).

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi sementara yang dilakukan oleh Kemenakertrans, beberapa perusahaan penyedia ataupun pengguna jasa outsourcing  yang nakal memang harus dibina. "Daripada dikenai sanksi pidana, kita tetap mengutamakan perbaikan dan paling kasar adalah sanksi administrasi dengan mencabut izin. Karena outsourcing itu kan sanksi pidananya tidak ada," imbuhnya.

Irianto menjelaskan, sebelumnya  Menakertrans pernah menargetkan untuk pendataan evaluasi outsourcing secara keseluruhan akan selesai pada Agustus 2012 ini. Hanya saja belum semua pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota  yang memberikan laporan ke pemerintah pusat.

BALIKPAPAN - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah mengantongi beberapa nama perusahaan penyedia jasa outsourcing yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News