Perusahaan Outsourcing Nakal Tak Akan Dipidanakan
Senin, 17 September 2012 – 18:18 WIB
"Kami sekarang menjemput bola dan keliling daerah. Kami ingin mengetahui bagaimana kondisi nyatanya, apakah sesuai dengan kebijakan. Ini juga dalam rangka penataan, perlindungan dan lainnya. Kami ingin juga meningkatan kesadaran hukum," paparnya.
Baca Juga:
Lantas kapan proses evaluasi akan selesai? Irianto mengaku tidak bisa memprediksi. "Semuanya tergantung sikap proaktif dari pemda. Konsepsi untuk perubahan itu sudah ada, tapi kan harus didukung dengan realita di lapangan. Untuk Kaltim, cukup kondusif. Ini bisa menjadi contoh daerah lainnya," tuturnya.
Irianto menambahkan, pihaknya telah mengundang dinas-dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan beserta perusahaan penyedia dan pengguna jasa outsourcing untuk melakukan proses evaluasi ini. Program sosialisasi UU Ketenagakerjaan juga merupakan program rutin yang secara kebetulan sekarang ini jadwal di Kalimantan.
"Kita ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan outsourcing di perusahaan-perusahaan yang ada di Kalimantan. Kalau memang ada yang tidak sesuai dengan aturan, maka akan atensi dan ingatkan. Kalau nakal dan menyimpang, maka akan kami ambil tindakan baik perusahaan pengguna dan penyedia outsourcing. Izinnya bisa dicabut. Sampai saat ini khusus untuk di Kalimantan belum ada laporan. Maka itu kita evaluasi untuk mengetahui. Intinya, ini bukan karena ada desakan atau permintaan," paparnya.(Cha/jpnn)
BALIKPAPAN - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah mengantongi beberapa nama perusahaan penyedia jasa outsourcing yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo