Perusahaan Outsourcing Registrasi Ulang
Kamis, 04 April 2013 – 08:24 WIB

Perusahaan Outsourcing Registrasi Ulang
JAKARTA-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, memerintahkan semua perusahaan alih daya penyedia jasa pekerja (outsourcing) melakukan registrasi ulang. Pemerintah akan melakukan pembenahan agar mempermudah pengawasan. Sesuai peraturan, Izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan berlaku diseluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi berlaku selama 3 tahun. Dikhawatirkan banyak perusahaan yang izinnya sudah kadaluarsa. "Kita terus mendorong dinas-dinas tenaga kerja agar terus-menerus melakukan updating data yang lengkap terhadap keberadaan perusahaan outsourcing dan jumlah pekerja outsourcing di wilayahnya masing-masing," terusnya.
Muhaimin mengatakan registrasi ulang oleh perusahaan outsourcing itu dilakukan kepada seluruh Dinas Tenaga Kerja di semua daerah. Maksudnya sebagai bagian dalam pembenahan pelaksanaan alih daya dan pendataan perusahaan outsourcing sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Baca Juga:
"Kita harus memanfaatkan masa transisi yang berlangsung selama 12 bulan ini untuk memperkuat pendataan perusahaan outsourcing sehingga dapat mempermudah aspek pengawasan dalam pelaksanaan outsourcing yang sesuai dengan peraturan," ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (3/4).
Baca Juga:
JAKARTA-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, memerintahkan semua perusahaan alih daya penyedia jasa pekerja (outsourcing)
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap