Perusahaan Outsourcing Registrasi Ulang

Perusahaan Outsourcing Registrasi Ulang
Perusahaan Outsourcing Registrasi Ulang
Kemenakertrans mencatat sampai dengan akhir tahun lalu terdapat sebanyak 6.239 Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah pekerja di bawahnya sebanyak 338.505 orang. "Salah satu manfaat pendataan perusahaan outsourcing untuk memastikan perusahaan tersebut dapat menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja," tuturnya.

Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, kata Muhaimin, masa transisi pelaksanaan outsourcing jelang pemberlakuan Permenakertrans nomor 19 itu terus bergulir. Sudah banyak perusahaan yang melaporkan telah melakukan peralihan kontrak kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKW) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

"Kita Awasi pelaksanaannya di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartit  namun tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans," yakinnya.

Permenakertrans  yang mengatur soal pelaksanaan outsourcing telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Muhaimin pada 14 November 2012 dan disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 November 2012. Permenakertrans ini akan resmi diberlakukan setahun sejak diundangkan atau pada akhir 2013 ini.(gen)

JAKARTA-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, memerintahkan semua perusahaan alih daya penyedia jasa pekerja (outsourcing)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News