Perusahaan Outsourcing Registrasi Ulang
Kamis, 04 April 2013 – 08:24 WIB
Kemenakertrans mencatat sampai dengan akhir tahun lalu terdapat sebanyak 6.239 Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah pekerja di bawahnya sebanyak 338.505 orang. "Salah satu manfaat pendataan perusahaan outsourcing untuk memastikan perusahaan tersebut dapat menjamin adanya jaminan kelangsungan bekerja dan jaminan terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh seperti hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja," tuturnya.
Berdasarkan laporan dari berbagai daerah, kata Muhaimin, masa transisi pelaksanaan outsourcing jelang pemberlakuan Permenakertrans nomor 19 itu terus bergulir. Sudah banyak perusahaan yang melaporkan telah melakukan peralihan kontrak kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKW) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Kita Awasi pelaksanaannya di masa transisi ini agar tidak terjadi PHK dan keberlangsungan kerja pekerja tetap terwujud. kita dorong pengusaha dan pekerja agar menggelar dialog secara bipartit namun tetap dengan berpatokan pada Permenakertrans," yakinnya.
Permenakertrans yang mengatur soal pelaksanaan outsourcing telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Muhaimin pada 14 November 2012 dan disyahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 19 November 2012. Permenakertrans ini akan resmi diberlakukan setahun sejak diundangkan atau pada akhir 2013 ini.(gen)
JAKARTA-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, memerintahkan semua perusahaan alih daya penyedia jasa pekerja (outsourcing)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat