Perusahaan Pegadaian yang Berizin Hanya 10

jpnn.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pegadaian swasta segera melakukan pendaftaran yang akan berakhir pada 29 Juli 2018.
Aturan itu mengacu pada ketentuan di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2016.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 OJK Regional 4 Jatim Sotarduga Napitupulu mengatakan, batas pendaftaran tersebut terutama untuk pegadaian swasta existing.
Yakni, usaha pegadaian yang berjalan sebelum keluarnya POJK Nomor 31 Tahun 2016.
’’Jadi, pegadaian yang usahanya sudah berjalan lama diberi toleransi untuk mendaftar tanpa melihat ketentuan perizinan,’’ kata Sotarduga, Rabu (25/7).
Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran akan mendapatkan tanda bukti terdaftar. Status usaha dinyatakan legal.
Hingga sekarang, secara nasional, sudah ada 14 perusahaan pegadaian yang terdaftar di OJK.
Meski demikian, perusahaan pegadaian yang berizin hanya sepuluh. Satu di antara sepuluh perusahaan yang mengantongi tanda bukti terdaftar berasal dari Surabaya. Yaitu, PT Sili Gadai Nusantara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pegadaian swasta segera melakukan pendaftaran yang akan berakhir pada 29 Juli 2018.
- Pegadaian Raih Penghargaan IFN Global Awards
- Pegadaian GadePreneur 2025 Masih Dibuka, Calon Pebisnis Sukses Buruan Daftar!
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Bank Emas Pegadaian Salurkan Pinjaman Modal Kerja Emas untuk PT Lotus Lingga Pratama
- Harga Emas Antam, UBS, & Galeri24 di Pegadaian Merangkak Naik Hari Ini 8 Maret, Berikut Daftarnya
- Pegadaian Peduli, Salurkan Bantuan Bagi Para Korban Banjir di Jabodetabek