Perusahaan Pegadaian yang Berizin Hanya 10
jpnn.com, SURABAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pegadaian swasta segera melakukan pendaftaran yang akan berakhir pada 29 Juli 2018.
Aturan itu mengacu pada ketentuan di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31 Tahun 2016.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 OJK Regional 4 Jatim Sotarduga Napitupulu mengatakan, batas pendaftaran tersebut terutama untuk pegadaian swasta existing.
Yakni, usaha pegadaian yang berjalan sebelum keluarnya POJK Nomor 31 Tahun 2016.
’’Jadi, pegadaian yang usahanya sudah berjalan lama diberi toleransi untuk mendaftar tanpa melihat ketentuan perizinan,’’ kata Sotarduga, Rabu (25/7).
Pelaku usaha yang telah mengajukan pendaftaran akan mendapatkan tanda bukti terdaftar. Status usaha dinyatakan legal.
Hingga sekarang, secara nasional, sudah ada 14 perusahaan pegadaian yang terdaftar di OJK.
Meski demikian, perusahaan pegadaian yang berizin hanya sepuluh. Satu di antara sepuluh perusahaan yang mengantongi tanda bukti terdaftar berasal dari Surabaya. Yaitu, PT Sili Gadai Nusantara.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pegadaian swasta segera melakukan pendaftaran yang akan berakhir pada 29 Juli 2018.
- Pegadaian 123 Go! Bersiap Meluas dengan Bank Emas
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Badai Emas Pegadaian Periode III Masih Berlanjut, Waspada Terhadap Penipuan!
- Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi, Pegadaian Hadir untuk Masyarakat Bukan Hanya Soal Bisnis
- Pegadaian Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi