Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan
Harus Sama-sama Patuhi PKB
Kamis, 07 April 2011 – 22:44 WIB
JAKARTA - Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi ( PKKAD) Kemenakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan bahwa manajemen perusahaan maupun serikat pekerja/buruh harus melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal itu dimaksudkan demi harmonisnya hubungan antara perusahaan dengan para karyawannya. Untuk itu, perusahaan dan pekerja harus saling berkomunikasi, berdialog dan berunding tanpa harus disertai aksi demontsrasi. “Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan," ujarnya.
“PKB yang merupakan wujud kesepakatan pekerja dan manajemen perusahaan, harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Jika tidak, akan menimbulkan hubungan yang kurang kondusif di antara keduanya. Pemerintah akan lebih aktif lagi dalam menjalankan peran pembinaan dan pengawasan," ungkap Irianto Simbolon dalam acara penandatanganan PKB antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan sejumlah organisasi serikat pekerja/buruh di Jakarta, Kamis (7/4).
Irianto mengakui, selama ini dalam pelaksanaan PKB memang sering ditemukan persoalan. Meski demikian kedua belah pihak baik serikat pekerja/karyawan maupun perusahaan diharapkan tetap berupaya mencari jalan keluar terbaik.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi ( PKKAD) Kemenakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan bahwa manajemen
BERITA TERKAIT
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Pemprov Kalsel Siapkan 41.829 Hektare Untuk Optimalisasi Lahan Rawa
- Sempat Dinyatakan Hilang Selama 2 Hari, Nelayan di Ternate Ditemukan Selamat