Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan

Harus Sama-sama Patuhi PKB

Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan
Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan
JAKARTA - Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi ( PKKAD) Kemenakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan bahwa manajemen perusahaan maupun serikat pekerja/buruh harus melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).  Hal itu dimaksudkan demi harmonisnya hubungan antara perusahaan dengan para karyawannya.

“PKB yang merupakan wujud kesepakatan pekerja dan manajemen perusahaan, harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Jika tidak, akan menimbulkan hubungan yang kurang kondusif di antara keduanya. Pemerintah akan lebih aktif lagi dalam menjalankan peran pembinaan dan pengawasan," ungkap Irianto Simbolon dalam acara penandatanganan PKB antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan sejumlah organisasi serikat pekerja/buruh di Jakarta, Kamis (7/4).

Irianto mengakui, selama ini dalam pelaksanaan PKB memang sering ditemukan persoalan. Meski demikian kedua belah pihak baik serikat pekerja/karyawan maupun perusahaan diharapkan tetap berupaya mencari jalan keluar terbaik.

Untuk itu, perusahaan dan pekerja harus saling berkomunikasi, berdialog dan berunding tanpa harus disertai aksi demontsrasi. “Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan," ujarnya.

JAKARTA - Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi ( PKKAD) Kemenakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan bahwa manajemen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News