Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan
Harus Sama-sama Patuhi PKB
Kamis, 07 April 2011 – 22:44 WIB

Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan
JAKARTA - Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi ( PKKAD) Kemenakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan bahwa manajemen perusahaan maupun serikat pekerja/buruh harus melaksanakan kesepakatan-kesepakatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal itu dimaksudkan demi harmonisnya hubungan antara perusahaan dengan para karyawannya. Untuk itu, perusahaan dan pekerja harus saling berkomunikasi, berdialog dan berunding tanpa harus disertai aksi demontsrasi. “Pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan," ujarnya.
“PKB yang merupakan wujud kesepakatan pekerja dan manajemen perusahaan, harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Jika tidak, akan menimbulkan hubungan yang kurang kondusif di antara keduanya. Pemerintah akan lebih aktif lagi dalam menjalankan peran pembinaan dan pengawasan," ungkap Irianto Simbolon dalam acara penandatanganan PKB antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan sejumlah organisasi serikat pekerja/buruh di Jakarta, Kamis (7/4).
Irianto mengakui, selama ini dalam pelaksanaan PKB memang sering ditemukan persoalan. Meski demikian kedua belah pihak baik serikat pekerja/karyawan maupun perusahaan diharapkan tetap berupaya mencari jalan keluar terbaik.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi ( PKKAD) Kemenakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan bahwa manajemen
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?