Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan

Harus Sama-sama Patuhi PKB

Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan
Perusahaan-Pekerja Dituntua Jaga Keharmonisan
Kondisi tersebut juga diperlukan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja sekaligus menambah lapangan kerja baru untuk penanggulangan pengangguran yang berujung pada peningkatan kesejahteraan pekerja. "Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara-cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi serta yang paling penting menghindari terjadinya PHK," imbuhnya.

Berdasarkan data Kemenakertrans, selama 2010 terdapat 276 perusahaan yang membuat PKB dan 1.683 perusahaan yang mencatatkan peraturan perusahaan (PP) ke Kemenakertrans. Saat ini, secara nasional sudah 44.149 perusahaan yang telah membuat PP, dan 10.959 perusahaan yang telah membuat PKB. 

Sedangkan sampai akhir 2010, di Indonesia tercatat ada 4 Konfederasi Serikat Pekerja (SP) ataupun Serikat Buruh (SB), 90 Federasi SP/SB, 97.924 SP/SB tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN. Sedangkan jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang. (Cha/jpnn)

JAKARTA - Direktur Persyaratan Kerja, Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi ( PKKAD) Kemenakertrans, Irianto Simbolon, menyatakan bahwa manajemen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News