Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi
Di Pontianak, Kasusnya Diajukan ke Pengadilan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 07:53 WIB

Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi
Baca Juga:
Sebagai contoh, ujar Bakhtiar, saat ini PPNS ketenagakerjaan Dinas Sosial Tenaga kerja (Dinsosnaker) Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengajukan sebuah perusahaan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak karena tidak membayar upah pekerja dan tidak mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.
"Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PN Pontianak dengan dakwaan melakukan tindak pidana pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Sidang pengadilan akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini," terangnya.
Upaya penegakan hukum ini, kata Bakhtiar, bisa menjadi contoh yang baik agar perusahaan-perusahaan lainnya di Indonesia tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran serupa. Pemerintah akan meningkatkan jumlah pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi perusahaan tersebut.
JAKARTA - Jumlah perusahaan yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi