Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi

Di Pontianak, Kasusnya Diajukan ke Pengadilan

Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi
Perusahaan Pelanggar K3 Tinggi

Saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang. Jumlah tersebut menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas Umum 1.460 orang, Pengawas Spesialis 361 orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

 

"Kami akan mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan upgrading dan bimbingan teknis secara terus menerus," bebernya. (cdl)
Berita Selanjutnya:
MK Akui Anak di Luar Nikah

JAKARTA - Jumlah perusahaan yang melanggar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih tinggi. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News