Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum
jpnn.com, PADANG - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendukung penegakan hukum terhadap pelanggar ketentuan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Kandungan cemaran yang melebihi ambang batas normal itu ditengarai menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Mereka harus dihukum, ada pasal-pasalnya, itu terikat dalam kesimpulan kerja kami di Komisi IX," kata Felly Estelita seusai kunjungan kerja di Padang, Rabu (9/11).
Dia menilai masalah itu tidak cukup hanya dengan sanksi administratif, tetapi harus dilakukan penegakan hukum.
"BPOM kewenangannya memang di administratif, tetapi ada aparat hukum yang harus melanjutkan," ujarnya.
Felly menyatakan proses hukum harus dilakukan karena itu menyangkut nyawa anak bangsa.
Mengacu data Kemenkes per 5 November 2022, pasien meninggal dunia tercatat 194 orang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya telah mengumumkan perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyatakan perusahaan pelanggar ketentuan obat sirop harus dihukum.
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban