Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum
jpnn.com, PADANG - Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene mendukung penegakan hukum terhadap pelanggar ketentuan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Kandungan cemaran yang melebihi ambang batas normal itu ditengarai menjadi pemicu penyakit gagal ginjal akut pada anak.
"Mereka harus dihukum, ada pasal-pasalnya, itu terikat dalam kesimpulan kerja kami di Komisi IX," kata Felly Estelita seusai kunjungan kerja di Padang, Rabu (9/11).
Dia menilai masalah itu tidak cukup hanya dengan sanksi administratif, tetapi harus dilakukan penegakan hukum.
"BPOM kewenangannya memang di administratif, tetapi ada aparat hukum yang harus melanjutkan," ujarnya.
Felly menyatakan proses hukum harus dilakukan karena itu menyangkut nyawa anak bangsa.
Mengacu data Kemenkes per 5 November 2022, pasien meninggal dunia tercatat 194 orang.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI sebelumnya telah mengumumkan perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyatakan perusahaan pelanggar ketentuan obat sirop harus dihukum.
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina