Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum
Rabu, 09 November 2022 – 21:59 WIB
![Perusahaan Pelanggar Ketentuan Obat Sirop Berbahaya Harus Dihukum](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/11/09/ketua-komisi-felly-estelita-runtuwene-tengah-saat-kunjungan-vwnq.jpg)
Ketua Komisi Felly Estelita Runtuwene (tengah) saat kunjungan kerja di Padang, Rabu (9/11). ANTARA/FathulAbdi
Perusahaan farmasi yang melanggar CPOB tersebut ialah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB ketiga perusahaan tersebut dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif.
Saat ini ketiga perusahaan farmasi itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.
Terbaru, pada Rabu ini BPOM menemukan bahan baku pelarut obat sirop yang mengandung cemaran EG dan DG di atas ambang batas aman, di mana cemarannya mencapai 99 persen. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyatakan perusahaan pelanggar ketentuan obat sirop harus dihukum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
- Bappenas Minta Tambah ASN & Kantor Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Hillary: Apa Urgensinya?
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Ini Tamparan untuk Kejaksaan
- Polda Babel Sukses Berantas Geng Motor, Sahroni: Strateginya Patut Dicontoh
- Komisi IV Tunda Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Mitra, Ini Masalahnya
- Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas