Perusahaan Pembiayaan Belum Patuhi Regulasi OJK
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui regulasinya telah melonggarkan syarat pinjaman di perusahaan-perusahaan pembiayaan.
Namun, imbauan itu tidak membuat perusahaan-perusahaan pembiayaan ramai-ramai menerapkan down payment (DP) nol persen seperti saran OJK.
Pada praktiknya, perusahaan-perusahaan pembiayaan tetap menerapkan DP pada konsumen.
’’Sampai saat ini kami belum menerapkan itu (DP nol),” jelas Direktur Utama PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Arya Suprihadi beberapa waktu lalu.
Padahal, perusahaan pembiayaan yang dia pimpin itu termasuk yang performanya bagus. MTF memiliki non performing loan (NPL) atau kredit macet rendah.
Yakni, di bawah satu persen. Sesuai aturan, MTF boleh memberlakukan DP nol persen.
OJK memang tidak mengharuskan perusahaan-perusahaan pembiayaan menyalurkan kredit dengan DP nol persen. Mereka menyerahkan sepenuhnya kebijakan soal itu kepada tiap-tiap perusahaan.
MTF yang memiliki NPL di bawah satu persen dalam portofolionya pun menerapkan DP di atas 20 persen dalam sekitar 70–80 persen transaksinya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui regulasinya telah melonggarkan syarat pinjaman di perusahaan-perusahaan pembiayaan.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO