Perusahaan Pembiayaan Belum Patuhi Regulasi OJK
Menurut Arya, MTF masih berfokus pada pembiayaan dengan DP besar. Sebab, DP nol persen sangat berisiko. Untuk konsumen yang mengajukan pinjaman dengan DP nol persen, biasanya justru risiko kredit macetnya tinggi.
’’Perusahaan yang akan menerapkan tentu melihat dampaknya ke depan,” tegas Arya.
Secara terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah pun mengatakan hal yang sama.
Menurut dia, DP rendah hingga nol persen memiliki dua risiko. Yakni, perubahan perilaku konsumen dan risiko gagal bayar karena nominal cicilan yang besar.
’’Karena tidak dipersiapkan secara matang, kendaraan yang dibeli tidak produktif dan membebani, peminjam tidak siap untuk mencicil, sehingga menjadi kredit macet,” kata Piter, Selasa (5/2).
Sebaliknya, konsumen yang siap dengan DP besar punya kemampuan mengangsur yang lebih besar. Sebab, nominal angsurannya juga tidak terlalu besar.
Banyak perusahaan yang memang nekat menawarkan DP rendah. Mereka mengharapkan pemasukan dari bunga pinjaman yang tinggi. Perusahaan seperti itu menanggung risiko gagal bayar yang juga tinggi.
’’Dampaknya tentu akan mendorong penjualan yang diiringi kemungkinan naiknya NPL,” tambah Piter. (nis/c7/hep)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui regulasinya telah melonggarkan syarat pinjaman di perusahaan-perusahaan pembiayaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- Prudential Indonesia Berdayakan Lebih dari 20 Juta Perempuan Cerdas Kelola Keuangan
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- ISACA Indonesia Dorong Penguatan Keamanan Digital dan Tata Kelola Teknologi
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO