Perusahaan Pemilik Alat Berat Wajib Bayar Pajak
Minggu, 13 Mei 2012 – 10:56 WIB
BANJARMASIN – Perusahaan yang memiliki alat berat diminta tetap membayar pajak alat berat kepada Dispenda Kalsel. Walaupun uji materi terhadap UU No 28 Tahun 2009 belum diputuskan. Selama UU UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagai payung hukuk pajak alat berat diterapkan, pendapatan dari pajak alat berat bisa mencapai Rp200 miliar lebih di Kalsel.
Di Kalsel sendiri sangat banyak terdapat alat berat, karena daerah ini adalah daerah penghasil batu bara terbesar ke dua setelah Kaltim. Jika pajak alat berat tak dibayar, maka pendapatan daerah akan berkurang.
“Tetap harus bayar. Uji materinya belum ada keputusan, jadi tetap berlaku. Kita berharap pihak perusahaan sadar,” ungkap ketua Komisi II DPRD Kalsel, Ihsanuddin kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup).
Baca Juga:
BANJARMASIN – Perusahaan yang memiliki alat berat diminta tetap membayar pajak alat berat kepada Dispenda Kalsel. Walaupun uji materi terhadap
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Toyota Avanza di Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Terbalik
- Pakar Minta PAM JAYA Perbanyak Reservoir Komunal
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah