Perusahaan Pemilik Alat Berat Wajib Bayar Pajak
Minggu, 13 Mei 2012 – 10:56 WIB

Perusahaan Pemilik Alat Berat Wajib Bayar Pajak
BANJARMASIN – Perusahaan yang memiliki alat berat diminta tetap membayar pajak alat berat kepada Dispenda Kalsel. Walaupun uji materi terhadap UU No 28 Tahun 2009 belum diputuskan. Selama UU UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagai payung hukuk pajak alat berat diterapkan, pendapatan dari pajak alat berat bisa mencapai Rp200 miliar lebih di Kalsel.
Di Kalsel sendiri sangat banyak terdapat alat berat, karena daerah ini adalah daerah penghasil batu bara terbesar ke dua setelah Kaltim. Jika pajak alat berat tak dibayar, maka pendapatan daerah akan berkurang.
“Tetap harus bayar. Uji materinya belum ada keputusan, jadi tetap berlaku. Kita berharap pihak perusahaan sadar,” ungkap ketua Komisi II DPRD Kalsel, Ihsanuddin kepada Radar Banjarmasin (JPNN Grup).
Baca Juga:
BANJARMASIN – Perusahaan yang memiliki alat berat diminta tetap membayar pajak alat berat kepada Dispenda Kalsel. Walaupun uji materi terhadap
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku