Perusahaan Pemilik Alat Berat Wajib Bayar Pajak

Perusahaan Pemilik Alat Berat Wajib Bayar Pajak
Perusahaan Pemilik Alat Berat Wajib Bayar Pajak

Diterangkan Yandi, pihaknya hingga kini masih menunggu hasil putusan majelis persidangan di Mahkamah Konstitusi. Seluruh proses persidangan sudah selesai.  Ia berharap, majelis menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (sip)
Berita Selanjutnya:
Jalur Utama Kamuflase

BANJARMASIN – Perusahaan yang memiliki alat berat diminta tetap membayar pajak alat berat kepada Dispenda Kalsel. Walaupun uji materi terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News