Perusahaan Penunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Harus Ditertibkan
Sabtu, 27 Agustus 2016 – 19:30 WIB
Untuk itu, kata Hery, MP BPJS berharap pemerintah dari pusat dan daerah melakukan penguatan peran dan fungsi BPJS ketenagakerjaan yakni mem-back up peningkatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja formal dengan 4 program jamsos BPJS ketenagakerjaan serta 2 program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja informal.
"BPJS ketenagakerjaan mesti di-back up penuh dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar UU BPJS,” ujar Hery Susanto.(fri/jpnn)
JAKARTA - Jumlah perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur ternyata cukup banyak yakni mencapai 10 ribu perusahaan. Hal ini menimbulkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin