Perusahaan Perbankan Diminta Kerjasama Serikat Buruh

Perusahaan Perbankan Diminta Kerjasama Serikat Buruh
Perusahaan Perbankan Diminta Kerjasama Serikat Buruh
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan perbankan di Indonesia segera membuat dan melaksanakan perjanjian kerja bersama (PKB) antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau buruh.

"Penerapan kesepakatan PKB dalam kerangka hubungan kerja yang harmonis akan meningkatkan produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja serta menghindari ancaman PHK (Pemutusan Hubungan Kerja, Red)," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menyaksikan penandatanganan PKB Bank BII Tbk, di Jakarta Rabu (3/8).

 

Dia mengatakan, PKB memiliki nilai positif karena membuka dialog dan negosiasi antara pekerja yang diwakili serikat pekerja dan perusahaan yang diwakili manajemen tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja. ”Pekerja dan pengusaha dapat melakukan negosiasi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bentuk musyawarah. Dalam forum tersebut akan terjadi dialog yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja serta menguntungkan perusahaan," jelas Muhaimin dalam surat elektroniknya yang dikirim.

Setelah PKB disepakati dan ditandatangani, lanjut Muhaimin, kedua belah pihak harus segera melakukan sosialisasi dari isi PKB kepada pekerja dan manajemen agar diketahui hak dan kewajibannya selama bekerja. "Yang diutamakan dalam setiap perundingan bipartit adalah niat baik untuk kepentingan bersama. Masing-masing pihak mempunyai harapan dan keinginan yang bisa jadi berbeda, tapi perbedaan itu bisa dijembatani dalam perundingan yang saling menguntungkan," ujar ketua umum DPP PKB itu.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan perbankan di Indonesia segera membuat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News