Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Selasa, 28 Oktober 2008 – 18:58 WIB

Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar buruk bagi perusahaan-perusahaan di tanah air yang masih sering melakukan diskriminasi ras dan etnis.
Pasalnya, manajemen perusahaan yang merapkan kebijakan diskiminatif dan rasis bisa dijatuhi pidana penjara. Tak hanya itu, ijin usahanya ataupun status badan hukumnya akan dicabut.
Baca Juga:
Pada sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/10), DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis menjadi undang-undang.
Ketua Pansus RUU Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras, Murdaya Poo, menjelaskan bahwa sebenarnya pembahasan RUU itu sempat terhenti akibat belum tercapainya kesepakatan mengenai ketentuan pidana.
JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu Menlu Prancis, Minta Perluas Kerja Sama Pertahanan dan Teknologi
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Yanuar Arif Melepas Ribuan Peserta Program Mudik Gratis dengan Kereta Api
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- 2 Reservoir Komunal Milik PAM Jaya Beroperasi, Alirkan Air ke 2.367 Keluarga