Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut

Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar buruk bagi perusahaan-perusahaan di tanah air yang masih sering melakukan diskriminasi ras dan etnis.

Pasalnya, manajemen perusahaan yang merapkan kebijakan diskiminatif dan rasis bisa dijatuhi pidana penjara. Tak hanya itu, ijin usahanya ataupun status badan hukumnya akan dicabut.

Pada sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/10), DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis menjadi undang-undang.

Ketua Pansus RUU Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras, Murdaya Poo, menjelaskan bahwa sebenarnya pembahasan RUU itu sempat terhenti akibat belum tercapainya kesepakatan mengenai ketentuan pidana.

JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News