Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Selasa, 28 Oktober 2008 – 18:58 WIB
JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar buruk bagi perusahaan-perusahaan di tanah air yang masih sering melakukan diskriminasi ras dan etnis.
Pasalnya, manajemen perusahaan yang merapkan kebijakan diskiminatif dan rasis bisa dijatuhi pidana penjara. Tak hanya itu, ijin usahanya ataupun status badan hukumnya akan dicabut.
Baca Juga:
Pada sidang Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/10), DPR dan pemerintah sepakat untuk mengesahkan rancangan undang-undang tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis menjadi undang-undang.
Ketua Pansus RUU Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras, Murdaya Poo, menjelaskan bahwa sebenarnya pembahasan RUU itu sempat terhenti akibat belum tercapainya kesepakatan mengenai ketentuan pidana.
JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyetujui pengesahan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Hal yang menarik, UU ini membawa kabar
BERITA TERKAIT
- Soal MLB NU: Gus Salam Pengin Mengajak GP Ansor Minum Kopi dan Mengaji
- Kriteria Honorer Dianggap Tak Tergiur Pendaftaran PPPK 2024, Lainnya Dijamin
- ASABRI Beri Layanan Prima kepada Kepala Staf Umum TNI Letjen Purn Bambang Ismawan
- Barang Tertinggal di Taksi Blue Bird? Begini Cara Urusannya
- Bu Mega Tiba di Rusia, Apa Agendanya?
- Anindya Bakrie Pimpin Kadin Indonesia Menggantikan Arsjad Rasjid